Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR

PERHIMPUNAN AGRONOMI INDONESIA

MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, telah mampu menjadi jembatan emas bagi kelangsungan hidup dan kesejahteraan bangsa Indonesia. Mengingat jumlah penduduk Indonesia semakin bertambah dan tuntutan kesejahteraannya makin berkembang, untuk itu memerlukan upaya dalam memperjuangkan hal tersebut melalui wadah profesi dalam pembangungan diberbagai bidang yang memiliki karaktek tangguh, berkepribadian dan berbudi luhur.

Disadari bahwa sektor pertanian telah menjadi tiang utama kehidupan dan penghidupan sebagian besar rakyat Indonesia seiring dengan berkembang pesatnya pembangunan dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat.  Diakui bahwa hingga kini peran masyarakat Agronomi Indonesia cukup besar dalam usaha peningkatan produksi pertanian dalam upaya mencukupi kebutuhan manusia yang selalu meningkat di Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya.

Untuk lebih meningkatkan peran dan kontribusi masyarakat Agronomi untuk kemakmuran, kejayaan bangsa dan negara Indonesia, dengan berkat dan rakmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh semangat pengabdian yang suci dan ikhlas, maka didirikanlah suatu perhimpunan masyarakat profesi agronomi di Indonesia yang berasaskan Pancasila dengan Anggaran Dasar (AD) sebagai berikut :

BAB I

Nama dan Sifat, Waktu dan Tempat Kedudukan Organisasi.

Pasal 1

Nama dan Sifat

Organisasi bernama : “ Perhimpunan Agronomi Indonesia” atau (Indonesian Society of Agronomy) disingkat “PERAGI” bersifat non profit.

Pasal 2

Waktu

PERAGI didirikan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1977 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

Tempat Kedudukan

PERAGI berkedudukan di tempat Sekretariat.

BAB II

Asas, Maksud, VISI dan MISI

Pasal 4

Asas

PERAGI berasaskan Pancasila.

Pasal 5

Maksud

PERAGI bermaksud untuk menghimpun masyarakat Profesi Agronomi di Indonesia. Agronomi adalah ilmu yang mempelajari segala aspek biofisik yang berkaitan dengan usaha penyempurnaan budidaya tanaman.

Pasal 6

Visi

PERAGI memiliki Visi untuk :

a.  Membina dan mengembangkan ilmu dan profesi Agronomi di Indonesia.

b. Menciptakan sarana dan wadah untuk lebih meningkatkan profesionalitas dan pengamalan ilmu para anggota bagi pembangunan Bangsa dan Negara Indonesia.

c. Mempererat dan memperkokoh hubungan dan kerjasama antara anggota masyarakat Agronomi di Indonesia.

d. Berperan aktif dalam pembinaan dan pemberdayaan masyarakaaat pertanian Indonesia

Pasal 7

Misi

Untuk mencapai Visi diupayakan :

a. Mempererat kerjasama antar anggota dan dengan lembaga/ organisasi lain yang mempunyai sifat dan tujuan yang sama, baik milik perseorangan, pemerintah,  ataupun swasta.

b. Menyelenggarakan pertemuan ilmiah di tingkat daerah, regional, nasional dan internasional.

c. Berperan aktif dalam penyempurnaan pendidikan, penelitian dan pengembangan Agronomi di Indonesia.

d. Menyelenggarakan dan membantu usaha penerbitan publikasi ilmiah, informasi, dan siaran dalam bidang Agronomi.

e.  Mengembangkan sektor pertanian khususnya dalam bidang agronomi.

f. Membangun dan memperluas jaringan kerjasama dengan berbagai pihak dalam upaya mempercepat tercapainya tujuan baik dalam negeri maupun luar negeri

BAB III

Sifat dan Jenis Kenggotaan

Pasal 8

Sifat dan Jenis Kenggotaan

Keanggotaan PERAGI bersifat aktif dan terbuka terdiri atas :

a. Anggota biasa

b. Anggota muda

c. Anggota luar biasa

d. Anggota Kehormatan

e. Anggota Praktisi-Penggiat Agronomi

BAB IV

Struktur Organisasi dan Kepengurusan

Pasal 9

Struktur Organisasi

a. PERAGI merupakan satu kesatuan Organik yang berdiri sendiri atas anggota-anggota yang dipimpin Pengurus Pusat.

b. PERAGI memiliki struktur organik linier di tingkat Pemprov/Wilayah yang disebut Komisariat Provinsi/Komisariat Wilayah

c. PERAGI memiliki sruktur organik linier di tingkat Daerah yang disebut Komisariat Daerah (Komda)

d. Untuk pengembangan organisasi dapat dibentuk lemabag dan atau kelompok/masyarakat binaan di tingkat Pusat, Pemprov/Wilayah dan Daerah dalam rangka pengembangan organisasi serta pengabdian dan pemberdayaan masyarakat

Pasal 10

Struktur Kepengurusan

a. Pengurus Pusat, Provinsi/Wilayah dan Daerah beranggotakan sekurang-kurangnya lima orang, terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Bidang dan Anggota.

b.  Masa kerja Pengurus selama (3) tiga tahun.

c. Untuk melancarkan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, Pengurus Pusat, Provinsi/Wilayah dan Daerah membentuk beberapa Dewan penasehat, Dewan Pakar, dan badan-badan pelengkap.

d. Untuk melancarkan pelaksanaan tugas Pengurus Komisariat Provinsi/Wilayah dan Daerah diangkat beberapa Dewan penasehat dan Dewan Pakar.

BAB V

Kongres, Konferensi, Rakernas, Rapat Anggota dan Pertemuan

Pasal 11

Kongres

a. Kongres merupakan kekuasaan tertinggi organisasi.

b. Kongres adalah permusyawaratan yang terdiri atas seluruh anggota organisasi.

c. Kongres dipimpin Pengurus Pusat dan diadakan paling sedikit (3) tiga tahun sekali.

d. Kongres bertugas untuk menentukan dan menilai kebijaksanaan Pengurus dan kegiatan organisasi, dan memilih Pengurus Pusat yang baru. Wewenang ini dilimpahkan kepada Pengurus Pusat dan wakil-wakil Komisariat Provinsi/Wilayah dan Daerah.

e. Kongres luar biasa dapat diadakan atas permintaan tertulis sekurang-kurangnya separuh jumlah komisariat Provinsi/Wilayah dan Daerah diajukan ke Pengurus Pusat dan dianggap sah (kuorum) jika dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah komisariat Provinsi/Wilayah dan Daerah. Putusan Kongres luar biasa dianggap sah jika disetujui oleh lebih dari separuh jumlah suara yang sah.

f. Kongres luar biasa terdiri dari Pengurus Pusat dan wakil-wakil komisariat Provinsi/Wilayah dan Daerah.

Pasal 12

Konferensi

Konferensi adalah permusyawaratan yang terdiri atas Pengurus Pusat, Dewan Penasehat, Perwakilan Komisariat Provinsi/Wilayah, Perwakilan Komisariat Daerah, dan pimpinan badan-badan tingkat Pusat yang bertugas untuk merumuskan kebijaksanaan organisasi dalam bentuk program-program kerja dan kegiatan.

                                                              Pasal 13

Rakernas

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) adalah rapat permusyawaratan yang terdiri atas Pengurus Pusat dan Perwakilan Komisariat Provinsi/Wilayah dan Perwakilan Komisariat Daerah yang bertugas untuk menyusun dan merumuskan progam-program kerja nasional dalam rangka mempercepat maksud dan tujuan organisasi

                                                             Pasal 14

Rapat Anggota

a. Rapat anggota ialah musyawarah para anggota dari suatu komisariat Provinsi/Wilayah dan Daerah.

b. Rapat anggota paling sedikit diadakan setahun sekali.

c. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan tertulis, sekurang-kurangnya sepuluh anggota biasa kepada pengurus Komisariat Provinsi/Wilayah dan Daerah.

Pasal 15

Pertemuan

Sesuai dengan kebutuhan dapat diadakan pertemuan-pertemuan  di tingkat Provinsi/Wilayah, Daerah, Nasional, dan Internasional.

BAB VI

Pembiayaan

Pasal 16

Pembiayaan

Pembiayaan organisasi diperoleh dari :

  1. Uang pangkal anggota

  2. Uang iuran anggota

  3. Sumbangan yang sah, tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan organisasi

  4. Usaha-usaha dan pendapatan-pendapatan lain yang sah dan yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan organisasi

BAB VII

Peraturan Tambahan

Pasal 17

Peraturan Tambahan

  1. Anggaran dasar (AD) dapat dirubah melalui mekanisme Kongres yang khusus diadakan untuk itu, atas usul yang diajukan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Komisariat Provinsi/Wilayah, Daerah, dan Kongres dianggap sah jika dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah komisariat Provinsi/Wilayah dan Daerah. Perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah suara yang sah.

  2. Pembubaran organisasi hanya dapat diputuskan dalam Kongres yang khusus diadakan untuk maksud tersebut, dan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah seluruh anggota biasa dan anggota Praktisi-Penggiat Agronomi

  3. Sisa kekayaan sesudah diambil terlebih dahulu semua hutang-hutang dan ongkos-ongkos pembubaran, harus diserahkan kepada sesuatu badan/perkumpulan yang bertujuan sejenis dengan PERAGI.
  4. Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumamh Tangga, dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB VIII

Penutup

Pasal 18

Penutup

Demikian Anggaran Dasar ini disusun sebagaimana mestinya untuk dijadikan acuan legal operasional organisasi yang mengikat secara hukum sesuai perundangan dan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya Anggara Dasar PERAGI, dimantapkan pada Kongres I Agrononi di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1977 dan diubah serta disahkan kembali pada Kongres Luar Biasa PERAGI di Jakarta pada tanggal 11 Desember 1987, serta diubah dan disahkan kembali pada Kongres PERAGI di Bogor pada tanggal 23 September 2019.