ANGGARAN DASAR
PERHIMPUNAN AGRONOMI INDONESIA
MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, mampu menjadi jembatan emas bagi kelangsungan hidup dan kesejahteraan bangsa Indonesia.
Dirasakan bahwa jumlah penduduk Indonesia makin bertambah dan tuntutan kesejahteraannya makin berkembang, hingga memerlukan pejuang dan pelopor pembangunan di segala bidang yang tangguh, berkepribadian dan berbudi luhur.
Disadari pula bahwa sektor pertanian yang menjadi tiang utama kehidupan dan penghidupan sebagian besar rakyat Indonesia,telah berkembang pesat sejalan dengan tuntutan masyarakat.
Diakui bahwa hingga kini sumbangan masyarakat Agronomi Indonesia dalam usaha peningkatan produksi pertanian untuk mencukupi kebutuhan yang selalu meningkat bagi Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya cukup besar dan dapat dibanggakan.
Untuk lebih meningkatkan sumbangan masyarakat Agronomi bagi kejayaan bangsa dan negara Indonesia, dengan berkat dan rakmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh rasa pengabdian yang suci dan tulus ikhlas didirikanlah suatu perhimpunan masyarakat profesi agronomi di Indonesia yang berasaskan Pancasila dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
Nama dan Sifat, Waktu dan Tempat Kedudukan Organisasi.
Pasal 1
Nama dan Sifat
Organisasi bernama : “ Perhimpunan Agronomi Indonesia” (Indonesian Society of Agronomy) disingkat “PERAGI” bersifat non profit.
Pasal 2
Waktu
PERAGI didirikan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1977 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
PERAGI berkedudukan di tempat Sekretariat.
BAB II
Asas, Maksud, Tujuan dan Usaha
Pasal 4
Asas
PERAGI berasaskan Pancasila.
Pasal 5
Maksud
PERAGI bermaksud untuk menghimpun masyarakat Profesi Agronomi di Indonesia. Agronomi adalah ilmu yang mempelajari segala aspek biofisik yang berkaitan dengan usaha penyempurnaan budidaya tanaman.
Pasal 6
Tujuan
PERAGI bertujuan untuk :
a. Membina dan mengembangkan ilmu dan profesi Agronomi di Indonesia.
b. Menciptakan sarana dan wahana untuk lebih meningkatkan dan pengamalan ilmu para anggota bagi pembangunan Bangsa dan Negara Indonesia.
c. Lebih mempererat hubungan dan kerjasama antara anggota masyarakat Agronomi di Indonesia.
Pasal 7
Usaha
Untuk mencapai tujuan diusahakan :
a. Mempererat kerjasama antara anggota dan antara organisasi dengan lembaga dan organisasi lain yang mempunyai sifat dan tujuan yang sama, milik pemerintah ataupun swasta.
b. Menyelenggarakan pertemuan ilmiah di tingkat daerah nasional regional maupun internasional.
c. Membantu penyempurnaan pendidikan, penelitian dan pengembangan Agronomi di Indonesia.
d. Menyelenggarakan dan membantu usaha penerbitan majalah dan siaran dalam bidang Agronomi.
e. Mengembangkan sektor pertanian khususnya dalam bidang agronomi.
BAB III
Sifat dan Macam Kenggotaan
Pasal 8
Sifat dan Macam Kenggotaan
Keanggotaan PERAGI bersifat aktif dan terdiri atas :
a. Anggota biasa
b. Anggota muda
c. Anggota luar biasa
d. Anggota Kehormatan
BAB IV
Struktur Organisasi dan Kepengurusan
Pasal 9
Struktur Organisasi
a. PERAGI merupakan satu kesatuan Organik yang berdiri sendiri atas anggota-anggota yang dipimpin Pengurus Pusat.
b. Sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi dapat dibentuk Komisariat Daerah yang dipimpin Pengurus Komisariat.
Pasal 10
Struktur Kepengurusan
a. Pengurus Pusat beranggotakan sekurang-kurangnya lima orang, terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota.
b. Masa kerja Pengurus selama tiga tahun.
c. Untuk melancarkan pelaksanaan tugas Pengurus Pusat diangkat beberapa penasehat dan badan-badan pelengkap.
BAB V
Kongres, Komperensi, Rapat Komisariat dan Pertemuan
Pasal 11
Kongres
a. Kongres merupakan kekuasaan tertinggi organisasi.
b. Kongres adalah permusyawaratan yang terdiri atas seluruh anggota organisasi.
c. Kongres dipimpin Pengurus Pusat dan diadakan paling sedikit untuk tiga tahun sekali.
d. Kongres bertugas untuk menentukan dan menilai kebijaksanaan Pengurus dan kegiatan organisasi, dan memilih Pengurus Pusat yang baru. Wewenang ini dilimpahkan kepada Pengurus Pusat dan wakil-wakil Komisariat.
e. Kongres luar biasa dapat diadakan atas permintaan tertulis sekurang-kurangnya separuh jumlah komisariat kepada Pengurus Pusat dan dianggap sah kalau dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah komisariat. Putusan Kongres luar biasa dianggap sah kalau disetujui oleh lebih dari separuh jumlah suara.
f. Kongres luar biasa terdiri dari Pengurus Pusat dan wakil-wakil komisariat.
Pasal 12
Konperensi
Konperensi adalah permusyawaratan yang terdiri atas Pengurus Pusat. Penasehat wakil-wakil Komisariat dan pimpinan badan-badan tingkat pusat, bertugas untuk merumuskan kebijaksanaan organisasi dalam bentuk program-program kerja.
Pasal 13
Rapat Anggota
a. Rapat anggota ialah musyawarah para anggota dari suatu komisariat.
b. Rapat anggota paling sedikit diadakan setahun sekali.
c. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan tertulis, sekurang-kurangnya sepuluh anggota biasa kepada pengurus Komisariat.
Pasal 14
Pertemuan
Sesuai dengan kebutuhan dapat diadakan pertemuan-pertemuan di tingkat daerah nasional, regional maupun internasional.
BAB VI
Perbendaharaan
Pasal 15
Perbendaharaan
Perbendaharaan organisasi diperoleh dari :
-
Uang pangkal anggota
-
Uang iuran anggota
-
Sumbangan yang sah, tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan organisasi
-
Usaha-usaha dan pendapatan-pendapatan lain yang sah dan yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan organisasi
BAB VII
Peraturan Tambahan
Pasal 16
Peraturan Tambahan
-
Anggaran dasar dapat dirubah oleh Kongres yang khusus diadakan untuk itu, atas usul yang diajukan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Komisariat dan Kongres dianggap sah kalau dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah komisariat. Perubahan Anggaran Dasar dianggap sah kalau disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah suara yang sah.
-
Pembubaran organisasi hanya dapat diputuskan dalam Kongres yang khusus diadakan untuk maksud tersebut, dan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah seluruh anggota biasa organisasi. Sisa kekayaan sesudah diambil terlebih dahulu semua hutang-hutang dan ongkos-ongkos pembubaran, harus diserahkan kepada sesuatu badan/perkumpulan yng bertujuan sejenis dengan PERAGI.
-
Ketentuan-ketentuan pelaksanaandalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumamh Tangga, dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB VIII
Penutup
Pasal 17
Penutup
Anggaran Dasar PERAGI, dimantapkan pada Kongres I Agronomi di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1977 dan diubah serta disahkan kembali pada Kongres Luar Biasa PERAGI di Jakarta pada tanggal 11 Desember 1987.