Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA

PERHIMPUNAN AGRONOMI INDONESIA

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Ketentuan Keanggotaan

Keanggotaan PERAGI terdiri atas:

  1. Anggotan biasa; adalah warga negara Indonesia yang secara aktif bergerak dalam profesi agronomi dan ikut serta membina dan mengembangkan ilmu agronomi.

  2. Anggota muda;  adalah para mahasiswa yang belajar dalam bidang agronomi.

  3. Anggota luar biasa; adalah warga negara asing yang bergerak aktif dalam bidang agronomi.

  4. Anggota kehormatan; adalah orang-orang yang oleh PERAGI dipandang sangat berjasa dalam perkembangan ilmu dan masyarakat agronomi di Indonesia.

  5. Anggota Praktisi-Penggiat Agronomi adalah; warga Negara Indonesia yang secara aktif bergerak dalam usaha budidaya pertanian dan atau membina serta mengembangkan profesi budidaya pertanian

Pasal 2

Syarat-syarat Keanggotaan

  1. Menyetujui sepenuhnya dan melaksanakan visi dan misi PERAGI.

  2. Sanggup dan taat serta melaksanakan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan-peraturan yang berlaku untuk PERAGI.

Pasal 3

Pencalonan dan Pengesahan Keanggotaan

  1. Anggota Kehormatan dicalonkan oleh Pengurus Pusat dan harus disetujui dan disahkan melalui rapat Pengurus Pusat

  2. Anggota Luar Biasa dicalonkan oleh Pengurus Pusat atau mencalonkan dirinya, disetujui oleh Pengurus Pusat dan disahkan melalui rapat Pengurus Pusat

  3. Setiap Calon Anggota Biasa maupun Anggota Muda wajib mendaftarkan sebagai calon anggota PERAGI dengan jalan mengisi formulir pendaftaran melalui Komisariat Provinsi /Wilayah dan Daerah. Pengesahan keanggotaan disahkan oleh Komisariat Provinsi/Wilayah dan Daerah yang disetujui oleh Pengurus Pusat

  4. Anggota Muda dapat diterima sebagai Anggota Biasa dengan jalan mengajukan permintaan menjadi anggota biasa, dan didukung/ditanggung oleh paling sedikit dua (2) orang Anggota Biasa PERAGI.

Pasal 4

Hak dan Kewajiban Anggota

  1. Setiap anggota berhak untuk mengikuti segala kegiatan dan pertemuan-pertemuan ilmiah dan atau selainnya yang diselenggarakan PERAGI.

  2. Anggota Biasa dan anggota Praktisi-Penggiat Agronomi PERAGI mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Pengurus Pusat maupun Komisariat Provinsi/Wilayah dan Daerah.

  3. Anggota Muda, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan berhak untuk memberikan saran dan pendapat pada setiap rapat anggota maupun Kongres.

  4. Setiap anggota PERAGI wajib membayar uang pangkal dan uang iuran berkala yag jumlahnya ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

Pasal 5

Pemberhentian Anggota

Keanggotaan PERAGI akan berhenti karena:

  1. Permintaan sendiri

  2. Meninggal dunia

  3. Dipecat atau diberhentikan oleh Pengurus Pusat atau Kongres Oleh karena anggota yang bersangkutan tidak taat atau merugikan nama PERAGI.

BAB II

ORGANISASI

Pasal 6

Pengurus Pusat

  1. Pengurus Pusat merupakan unsur pelaksana tertinggi PERAGI dan bertanggung jawab kepada Kongres.

  2. Program kerja Pengurus Pusat dirumuskan oleh Konferensi, dan didasarkan atas keputusan-keputusan Kongres.

  3. Pengurus Pusat mewakili PERAGI baik di dalam maupun di luar Pengadilan dalam hal-hal tertentu hak mewakili tersebut dapat dikuasakan oleh Pengurus Pusat kepada Badan maupun Perorangan yang ditunjuk.

  4. Sesuai dengan perkembangan PERAGI, Pengurus Pusat dapat membentuk Badan-badan pelengkap yang dianggap perlu dan dapat membantu tujuan dan kelancaran usaha PERAGI.

  5. Untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugasnya, Pengurus Pusat dapat mengangkat Penasehat-penasehat. Untuk menjaga Kontinuitas kepengurusan, Ketua Umum Pengurus Pusat yang baru menyelesaikan tugasnya diangkat menjadi salah seorang Penasehat dan Pengurus Pusat yang baru.

  6. Untuk pengembangan organisasi dapat dibentuk kelompok/masyarakat binaan di tingkat Daerah, Provinsi/Wilayah dan Pusat dalam rangka pengembangan organisasi serta pemberdayaan masyarakat pertanian.

Pasal 7

Komisariat dan Pengurus Komisariat Pemprov/Wilayah dan Daerah

  1. Komisariat merupakan kesatuan organisasi yang pada dasarnya meliputi satu Provinsi/ Daerah Tingkat I. Untuk membentuk satu Komisariat paling sedikit harus mempunyai 25 orang anggota. Dalam hal jumlah anggota tidak memenuhi syarat tersebut Pengurus Pusat dapat mengambil kebijaksanaan untuk membubarkan, menggabungkan dengan Komisariat Provinsi/Wilayah lain yang terdekat atau dapat pula memberikan kesempatan pada Komisariat Provinsi/Wilayah tersebut untuk tetap berdiri.

  2. Komisariat Daerah merupakan kesatuan organisasi yang pada dasarnya meliputi satu Kabupaten/Kota/Daerah Tingkat II. Untuk membentuk satu Komisariat paling sedikit harus mempunyai 15 orang anggota. Dalam hal jumlah anggota tidak memenuhi syarat tersebut Pengurus Pusat dapat mengambil kebijaksanaan untuk membubarkan, menggabungkan dengan Komisariat Daerah yang terdekat atau dapat pula memberikan kesempatan pada Komisariat tersebut untuk tetap berdiri.
  3. Pengurus Komisariat Provinsi/Wilayah dan Daerah beranggotakan sekurang-kurangnya 5 orang terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara, dan 2 orang bidang.

  4. Program kerja Pengurus Komisariat Provinsi/Wilayah dan Daerah ditetapkan oleh rapat anggota dan diusahakan selaras dengan program kerja Pengurus Pusat.

  5. Pengurus Komisariat Provinsi/Wilayah dan Daerah bertanggung jawab baik kepada Pengurus Pusat maupun kepada rapat anggota. Pengurus Komisariat Provinsi/Wilayah dan Daerah wajib memberikan laporan kerja kepada Pengurus Pusat sekurang-kurangnya 6 bulan sekali.

  6. Bilamana pengurus dari satu Komisariat Provinsi/Wilayah dan Daerah tidak dapat lagi bekerja sebagaimana mestinya dan dapat mengganggu/membahayakan kelancaran jalannya organisasi, Pengurus Pusat bilamana menganggap perlu, dapat menghentikan kegiatan-kegiatan Pengurus Komisariat Provinsi/Wilayah dan Daerah tersebut serta dapat menunjuk Pengurus Komisariat Provinsi/Wilayah dan Daerah sementara sampai dengan terselenggaranya rapat anggota dalam dalam waktu sesingkat-singkatnya.

BAB III

KONGRES DAN RAPAT ANGGOTA

Pasal 8

Penyelenggaraan Kongres

  1. Tiga bulan sebelum diadakannya Kongres, Pengurus Pusat harus sudah mengirimkan acara Kongres kepada tiap-tiap Komisariat Provinsi/Wilayah dan Daerah. Komisariat Daerah dapat mengajukan usul-usul tambahan acara kongres kepada Pengurus Pusat.

  2. Selambat-lambatnya satu bulan sebelum kongres dimulai, Pengurus Pusat harus sudah mengirimkan undangan untuk berkongres kepada Komisariat Provinsi/Wilayah dan Daerah. Undangan tersebut harus memuat acara sementara kongres, waktu dan tempat kongres. Acara kongres harus disahkan oleh kongres.

  3. Dalam keadaan mendesak Pengurus Pusat dapat menyimpang dari ketentua tersebut, penyimpangan ini harus dipertanggungjawabkan kepada Kongres.

Pasal 9

Suara Anggota dalam Kongres dan Rapat Anggota

  1. Anggota biasa, Praktisi-Penggiat Agronomi PERAGI memiliki satu suara dalam rapat aggota.

  2. Bila diperlukan pemungutan suara dalam kongres maka tiap-tiap Komisariat Provinsi/Wilayah dan Daerah memiliki suara sesuai dengan jumlah anggota biasa adan anggota Praktisi dan Penggiat Agronomi PERAGI di dalam Komisariat Provinsi/Wilayah dan Daerah itu, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Jumlah suara sampai 15 orang memperoleh dua suara.

  2. Selebihnya dari 15 orang, suara ditambah lagi dengan hasil bagi kelebihan anggota dengan 15, dengan dibulatkan keatas

  3. Penetapan jumlah suara dilakukan oleh Pengurus Pusat sebelum pemungutan suara dilakukan.

Pasal 10

Mandat Bagi Utusan Komisariat Provinsi/Wilayah dan Daerah dalam Kongres

  1. Utusan Komisariat Provinsi/Wilayah dan Daerah dalam kongres harus memiliki/mendapat mandat dari Komisariat Provinsi/Wilayah dan Daerah yang diwakilinya dan harus ditandatangan oleh Ketua dan Sekretaris Komisariat.

  2. Tidak sedang bermasalah dan atau dalam proses sangsi organisasi PERAGI Pusat, Komisariat Provinsi/Wilayah dan Daerah.

BAB IV

PERBENDAHARAAN

Pasal 11

Keuangan Organisasi

  1. Perimbangan keuangan Pusat dan Komisariat diatur oleh Pengurus Pusat
  2. Pengurus Pusat wajib mempertanggungjawabkan keuangan Organisasi kepada Kongres

Pasal 12

Komisi Pemeriksaan Keuangan

  1. Paling lambat 3 bulan sebelum kongres diadakan, Oleh Pengurus Pusat dibentuk satu Komisi Pemeriksaan Keuangan yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang anggota PERAGI yang tidak duduk sebagai Pengurus Pusat.
  2. Setelah mendengarkan pertimbangan-pertimbangan Komisi Pemeriksa Keuangan, Kongres mengesahkan pertanggungjawaban keuangan Pengurus Pusat. Bila dianggap sangat perlu Kongres dapat minta bantuan Akuntan untuk pemeriksaan keuangan organisasi.

BAB V

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 12

  1. Semua keputusan dalam Organisasi diambil atas dasar hikmat kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat.
  2. Kecuali dalam pemilihan Pengurus Pusat maupun Komisariat Provinsi/Wilayah dan Daerah, bilamana tidak tercapai kata mufakat diadakan pemungutan suara atas dasar suara terbanyak

BAB VI

REFERENDUM

Pasal 14

  1. Dalam keadaan memaksa, Pengurus Pusat demi efisiensi untuk sesuatu hal dapat mengadakan referendum kepada anggota biasa dana anggota Praktisi dan Penggiat Agronomi PERAGI. Untuk pelaksanaan hal tersebut Pengurus Pusat dengan konsultasi dan sepengetahuan Pengurus Komisariat Provinsi/Wilayah dan Daerah wajib memberikan informasi sejelas mungkin kepada anggota biasa dan Praktisi dan Penggiat Agronomi PERAGI tentang hal yang akan direferendumkan.

  2. Batas waktu pemasukan jawaban anggota biasa dan Praktisi dan Penggiat Agronomi PERAGI untuk referandum tersebut harus jelas; dan ditentukan paling cepat satu bulan sesudah referendum dikirimkan kepada anggota biasa dan Praktisi dan Penggiat Agronomi PERAGI.

  3. Kesimpulan hasil referendum ditentukan oleh suara terbanyak, dan oleh Pengurus Pusat harus dilaporkan kepada Kongres.

BAB VII

PERATURAN TAMBAHAN

Pasal 15

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga, akan diatur oleh Pengurus Pusat dalam Peraturan Pengurus Pusat, dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16

Perubahan Anggaran Rumah Tangga

  1. Anggaran Rumah Tangga ini dapat dirubah dan disesuaikan oleh konperensi yang khusus diadakan untuk itu, dan harus disahkan oleh Kongres.

BAB VIII

PENUTUP

Pasal 17

Demikian Anggaran Rumah Tangga ini disusun sebagaimana mestinya untuk dijadikan acuan legal operasional organisasi yang mengikat secara hukum sesuai perundangan dan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya Anggaran Rumah Tangga PERAGI, dimantapkan pada Kongres I Agronomi di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1977 dan diubah serta disahkan kembali pada Kongres Luar Biasa PERAGI di Jakarta pada tanggal 11 Desember 1987, serta diubah dan disahkan kembali pada Kongres PERAGI di Bogor pada tanggal 23 September 2019.