Riwayat Singkat Pembentukan Perhimpunan Agronomi Indonesia
Sejarah
-
Sejak lama banyak pihak telah mengemukakan gagasan-gagasan dan saran-saran tentang perlunya wadah yang dapat dipergunakan untuk menyatukan gerak, pengabdian dan pengembangan masyarakat agronomi di Indonesia.
-
Gagasan ini makin santer didengungkan akhir-akhir ini oleh sebab dirasakan makin perlunya masyarakat agronomi segera tampil ke depan, ikut serta memecahkan masalah-masalah besar nasional yang diduga akan menentukan kelangsungan kehidupan bangsa dan negara.
-
Pada tanggal 11-12 Juli 1977, 31 orang agronom dari beberapa pihak (UGM, IPB, UNPAD, DEPTAN) telah berkumpul di Kampus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Pertemuan ini menghasilkan sebuah pernyataan bersama yang isi pokoknya adalah:
- Memandang perlu adanya wadah yang dapat menghimpun seluruh masyarakat agronomi di Indonesia.
- Menyetujui segera diadakannya Kongres Agronomi Indonesia.
- Hasil-hasil pertemuan ini dibicarakan lebih lanjut di Jakarta pada tanggal 15 Juli 1977 dan diputuskan dibentuk Panitia Kongres Agronomi 1977, yang sekaligus diserahi juga untuk mempersiapkan pembentukan Perhimpunan Masyarakat Agronomi di Indonesia.
- Pada tanggal 8-9 Agustus 1977 dalam rapat yang dihadiri oleh 17 orang di Cibulan Bogor, telah disetujui dan disyahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Agronomi di Indonesia. Dengan demikian berdirilah secara resmi Perhimpunan Agronomi Indonesia.
Pengurus Pusat Peragi yang pertama terdiri dari:
Ketua Umum : Ir. A. Affandi
Ketua I : Prof. Dr. Ir. Gunawan Satari
Ketua II : Dr. Ir. Syamsoe’oed Sadjad
Ketua III : Ir. Sumantri Sastrosoedarjo
Sekretaris I : Ir. Djatijanto Kretosastro MSc.
Sekretaris II : Ir. Asikin Atmawiguna
Bendahara : Ir Rusli Jahja
Anggota :
1. Ir. H. Suherlan
2. Dr. Roesli Hakim
3. Dr. Ir. Jajah Koswara
4. Dr. Ir. Rachmat Subiapradja
-
Kongres Agronomi 1977 yang merupakan Kongres yang pertama Peragi disetujui diadakan pada tanggal 26-27-28 Oktober 1977 di Jakarta.
Kongres Agronomi 1977 mengambil tema “Agronomi menjawab tantangan tahun 2000”, dan dalam kongres tersebut diadakan pula simposium dengan materi “Pendayagunaan Tanah Kering”.
Kongres sekaligus dipergunakan pula untuk memantapkan organisasi Himpunan Agronomi Indonesia (PERAGI) baik dalam hal AD/ART, maupun Pengurus Pusat dan program-programnya.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Dasar
- Maksud, tujuan, dan usaha Peragi tercantum dalam bab II pasal 4, 4, 6. *)
- Definisi Agronomi dibuat untuk mempertegas dan meyederhanakan pengertian agronomi, dan khusus dibuat untuk keperluan Perhimpunan Agronomi Indonesia.
- Pengembangan profesi dan ilmu agronomi sebagai sarana pengabdian kepada bangsa dan negara sangat diperlukan.
- Hubungan dan kerjasama erat antara anggota masyarakat agronomi di Indonesia perlu dipererat.
- Organisasi dan peraturan-peraturan yang mengatur jalannya organisasi dibuat sederhana dalam Anggaran Dasar, dan diusahakan dilengkapi dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan Pengurus Pusat.
- Keanggotaan Peragi bersifat aktif, dengan jalan mengajukan permintaan menjadi anggota. Macam-macam keanggotaan dan syarat-syarat penerimaan anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan Pengurus Pusat.
Anggaran Rumah Tangga
- Anggaran Rumah Tangga mengatur dan merinci hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
- Peraturan-peraturan yang belum tercantum secara terperinci dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga, akan diatur dalam Peraturan Pengurus Pusat.
- Anggaran Rumah Tangga antara lain memuat peraturan tentang keanggotaan, Organisasi di tingkat Pusat dan Komisariat, Rapat-rapat dan Kongres dan lain-lain yang belum jelas dan terperinci diatur dalam Anggaran Dasar.
Program Kerja Pengurus Pusat
Program Kerja Pengurus Pusat yang pertama adalah:
- Menyempurnakan dan memantapkan Perhimpunan Agronomi Indonesia.
- Menyelenggarakan kongres Agronomi 1977.
- Melaksanakan keputusan-keputusan Kongres Agronomi 1977.
Program kerja secara terperinci yang didasarkan atas keputusan-keputusan Kongres Agronomi 1977 akan dibuat oleh Konperensi dalam waktu dekat.
Pernyataan Bersama
Dengan rakhmat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini, Selasa Pon 12 Juli 1977 bertempat di Kampus Universitas Gadjah Mada, Bulaksumur Yogyakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini dengan sungguh hati bersama-sama menyatakan:
-
Perlu adanya satu wadah berupa perhimpunan bagi seluruh masyarakat Agronomi di Indonesia.
-
Perhimpunan tersebut bertujuan untuk:
-
Mengembangkan ilmu dan masyarakat Agronomi di Indonesia.
-
Menciptakan sarana dan wahana untuk lebih meningkatkan pengabdian dan pengamalan ilmu para anggota bagi pembangunan Bangsa dan Negara Indonesia.
-
Lebih mempererat hubungan dan kerjasama antara anggota masyarakat Agronomi di Indonesia.
-
-
Perlu segera mengadakan kongres untuk membentuk perhimpunan termaksud diatas.
Kami yang membuat pernyataan:
Harjono Danusastro
Soehaedi Wiraatmaja
Sunyoto
Achmad Surkati
Syamsoe’oed Sadjad
Soemantri S.
Subianti Harsono
Didin Suwandi S.
Soemartono
Darsono R.
Siswandono
Joedojono Wiroatmodjo
Sjarief Hidajat Iskandar
Sjamsudin Djakamihardja
Wahjuwidodo
Titik Sudarti S.
Sri Setyati Harjadi
Sri Kuntjijati Harjono M.
S. Nurisjah
D. Isbandi
G. A. Wattimena
Endang Sjamsudin
Abdul Bari
Soebekti
Soetjipto
Jajah O. Koswara
Pernyataan bersama untuk mendirikan Perhimpunan Agronomi Indonesia
Pada hari ini, hari Selasa tanggal 9 Agustus 1977, kami yang bertanda tangan di bawah ini, berdasarkan pernyataan yang dicetuskan pada hari ini Selasa Pon tanggal 12 Juli 1977 di Kampus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dengan rakhmat dan rida Tuhan Yang Maha Esa, menyatakan bersepakat untuk :
-
Mendirikan Perhimpunan Agronomi Indonesia, sebagai organisasi profesi bagi masyarakat Agronomi di Indonesia, dengan nama “Perhimpunan Agronomi Indonesia” dan disingkat “PERAGI”.
-
Mengesyahkan susunan pengurus dan berlakunya Anggaran Dasar hasil pertemuan di Cibulan – Bogor pada tanggal 9 Agustus 1977 sebagai Pengurus dan Anggaran Dasar “Perhimpunan Agronomi Indonesia” tersebut.
-
Hal-hal lain yang menyangkut penyempurnaan dan kelengkapan organisasi “Perhimpunan Agronomi Indonesia” tersebut akan dimusyawarhakan dan dimantapkan melalui Kongres 1977.
Cibulan, 9 Agustus 1977
Kami yang membuat pernyataan :
Achmad Affandi Darsono R.
G. Satari Soenyoto D.
Soemantri Sjamsudin Djakamihardja
Djatijanto Kretosastro Rusli Hakim
Jajah Koswara Agus Sunyoto
Sri Setyati Harjadi Achmad Surkati
Achmad Baihaki Sjamsoe’oed Sadjad
Sarsidi Sastrosumarjo Apituley
Suhaedi Wiraatmaja
KEPUTUSAN KONGRES LUAR BIASA PERAGI
Nomor : KEP – 01/KLB/PP/1987
Tentang
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERAGI
KONGRES LUAR BIASA
Menimbang :
Bahwa berhubung dengan perkembangan keadaan dipandang perlu merubah Anggaran Dasar PERAGI.
Mengingat :
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1986.
-
Anggaran Dasar PERAGI Bab VII.
Memperhatikan :
-
Surat Direktur Pembinaan Masyarakat atas nama Menteri Dalam Negeri Direktorat Jenderal Sosial Politik No. 2201110 tanggal 30 September 1987.
-
Kongres Luar Biasa PERAGI tanggal 11 Desember 1987.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Merubah Anggaran Dasar PERAGI dari Kongres PERAGI tanggal 28 Oktober 1977 di Jakarta sehingga seluruhnya berbunyi sebagai tersebut dalam lampiran yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Kedua :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 11 Desember 1987
KONGRES LUAR BIASA
PERHIMPUNAN AGRONOMI INDONESIA
PIMPINAN SIDANG
Ketua : Gunawan Satari
Sekretaris : Lenny Slamet Afandi
disahkan kembali setelah mengalami beberapa perubahan pada Kongres Luar Biasa PERAGI di Hotel Horizon Jakarta tanggal 11 Desember 1987
-
Wardoyo – Penasehat
-
Gunawan Satari – Ketua
-
Soemantri Sastrosoedardjo – Ketua I
-
Soleh Solahudin – Ketua II
-
Ngentem Sinulingga – Sekretaris I
-
Lenny Slamet Afandi – Sekretaris II
-
R. N. Nurnadiah – Anggota Pengurus Pusat
-
Syamsudin Djakamihardja – Anggota Pengurus Pusat
-
Pastil Wahid – Anggota Pengurus Pusat
-
Sri Setyati Harjadi – Anggota Pengurus Pusat
-
Syamsuddin Abbas – Anggota Pengurus Pusat
-
Yustika Baharsyah – Anggota Pengurus Pusat
-
Djatijanto Kretosastro – Anggota Pengurus Pusat
-
Achmad Soedarsan – Anggota Pengurus Pusat
-
Achmad Saubari – Anggota Pengurus Pusat
-
Sarsidi Sastrosumardjo – Anggota Pengurus Pusat
-
Amris Makmur – Anggota Pengurus Pusat
-
A. Baihaki – Anggota Pengurus Pusat
-
Abdurrahman Daud Rusyidi – Komisariat Sumatera Utara
-
MPL. Tobing – Komisariat Sumatera Utara
-
Jurnalis Kamil – Komisariat Sumatera Barat
-
A. Syarifuddin Karama – Komisariat Sumatera Barat
-
Sultoni Arifin – Komisariat Sumatera Selatan
-
M. Sianturi – Komisariat Sumatera Selatan
-
Amin Tjasadihardja – Komisariat Bogor
-
Hasbi Tirtapradja – Komisariat Jawa Barat
-
Aos M. Akyas – Komisariat Jawa Barat
-
Efendi Salam – Komisariat Jawa Timur
-
Soedharoedjian – Komisariat Yogyakarta
-
Farid A. Bahar – Komisariat Sulawesi Selatan
-
Abu Laddong – Komisariat Sulawesi Selatan
-
Tjokroperdono – Komisariat Sulawesi Utara
-
H. Noorsyamsi – Komisariat Kalimantan Selatan
-
Nazri Gayur – Formatur Korn. Riau
-
W. L. Siagian – Formatur Korn. Lampung
-
S. Ch. Pellok Killa – Formatur Korn. N.T.T.
-
Norbert A. Ngongu – Formatur Korn. N.T.B.