Kebutuhan terhadap bahan pangan dan bahan baku industri terus meningkat sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk di Indonesia, sehingga upaya peningkatan produksi pangan dan bahan industri perlu terus dilakukan. Kedaulatan pangan menjadi suatu keniscayaan, selain kita harus berdaulat atas pangan sendiri, namun juga diharapkan Indonesia bisa memegang peran yang penting dalam perdagangan global dalam rangka menghadapi MEA yang baru saja digulirkan.
Terdapat suatu pandangan yang sangat penting dan harus menjadi fokus perhatian kita semua bahwa “kedaulatan pangan harus dimulai dengan kemandirian benih”. Selain itu kita harus memiliki keyakinan bahwa “bermula dari benih akan menuju kepada kemandirian petani”. Kemandirian perbenihan nasional merupakan salah satu komponen dan kunci utama dalam pencapaian target pembangunan pertanian di Indonesia guna mencapai kedaulatan pangan bagi rakyat Indonesia. Melalui benih kita bisa meningkatkan produksi, mutu, dan standar kualitas produk pertanian, baik dalam sektor perkebunan, hortikultura, maupun tanaman pangan. Telah disadari bahwa bidang perbenihan memegang peranan yang sangat penting dan strategis dalam akselerasi pembangunan pertanian, namun ternyata masih sangat banyak tantangan dan hambatan dalam industri perbenihan nasional. Oleh karena itu bidang ini perlu mendapatkan perhatian yang lebih baik dari para stakeholder, baik pemerintah maupun swasta, terutama dalam mewujudkan kemandirian perbenihan nasional.
Indonesia belum mandiri benih, artinya baru sebagian saja yang bisa dipenuhi dari produksi domestik. Benih sayuran biji hasil produksi dalam negeri saat ini baru bisa memenuhi sekitar 61 persen kebutuhan nasional. Sedangkan benih umbi, seperti kentang dan bawang merah, jauh lebih rendah lagi, yakni baru bisa memasok sebanyak 15% dari kebutuhan nasional, sisanya masih dipenuhi benih-benih impor. Untuk benih padi dengan tingkat kebutuhan sangat tinggi juga memerlukan kebijakan yang sangat kondusif. Pada tahun 2015, perbenihan formal baru mampu memenuhi 55.9% dari kebutuhan benih nasional, sisanya masih dipenuhi dari perbenihan informal. Industri perbenihan tanaman perkebunan memiliki peran penting dalam pertumbuhan perkebunan. Sebagai contoh, Indonesia merupakan produsen benih kelapa sawit terbesar di dunia, dengan produksi sekitar 167 juta bibit per tahun, namun di sisi lain Indonesa juga merupakan pengimpor benih sawit tertinggi di dunia. Tampaknya kekurangan pasokan benih masih menjadi hambatan utama bagi industri perkebunan.
Terdapat tiga komponen utama yang diperlukan dalam upaya membangun kemandirian perbenihan di Indonesia, yaitu: pengembangan varietas unggul baru, pengembangan kualitas benih dan aspek penggunaannya, baik dari segi penyebaran maupun pengawasan dan pengendaliannya. Peran peneliti dalam pengembangan varietas dan kualitas benih sangat penting, yaitu melalui inovasi teknologi akan terwujud pengembangan varietas unggul baru dan perbaikan kualitas benih. Namun demikian, kemandirian perbenihan nasional hanya akan terwujud jika pemerintah mampu melindungi dan menciptakan iklim yang kondusif bagi industri perbenihan. Pemerintah harus bisa memberikan kepastian hukum dan kebijakan yang berpihak pada perkembangan industri perbenihan nasional. Hal ini penting untuk menciptakan iklim yang kondusif dalam pengembangan varietas dan industri perbenihan. Kepastian hukum tersebut, bisa berupa pemberian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi para breeder atau pemulia, serta kemampuan mengendalikan pemalsuan benih dan peredaran benih ilegal. Industri benih untuk komoditas tertentu juga harus dilihat sebagai industri strategis yang harus dilindungi seperti benih sayuran dan hortikultura.
Kebijakan pemerintah yang bisa memberikan insentif bagi kalangan industri benih sayuran dan hortikultura mutlak harus ada. Selain memberikan insentif, pemerintah juga harus mampu memberikan perlindungan bagi kalangan industri yang berkomitmen tinggi untuk berinvestasi dan mengembangkan perbenihan nasional. Ada satu hal lain yang juga memerlukan kepastian, yakni menyangkut implementasi peraturan perlindungan varietas tanaman. Salah satu tujuan terpenting dalam pembentukan Undang-undang No. 29 Th. 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman adalah membangun industri perbenihan dan perbibitan swasta nasional, yang mampu memanfaatkan potensi bangsa secara keseluruhan, yaitu potensi keanekaragaman biogeofisik dan sosial budaya bangsa bagi terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan khususnya masyarakat tani di pedesaan dan di kota. Undang-undang tersebut juga memberikan suasana kondusif bagi investasi di bidang industri perbenihan dan pembibitan swasta nasional. Harapannya, dengan UU No 29 tersebut bisa memberikan kejelasan tentang peran pemerintah dan swasta dalam perbenihan nasional, dimana selama ini sering terlihat pemerintah bersaing dengan swasta dalam produksi dan distribusi benih komersial.
Dalam Seminar PERAGI kali ini akan dibahas tentang tantangan dan hambatan serta peluang untuk mewujudkan kemandirian benih nasional sebagai kunci utama dalam pencapaian target pembangunan pertanian di Indonesia guna mencapai kedaulatan pangan bagi rakyat Indonesia.
Tema Seminar
Tema dari Seminar Nasional dan Kongres PERAGI 2016 tersebut adalah “Kemandirian Benih untuk Membangun Kedaulatan Pangan dan Industri”.
Tujuan Kegiatan
Tujuan diselenggarakannya kegiatan Seminar Nasional dan Kongres Perhimpunan Agronomi Indonesia (PERAGI) adalah:
- Memberikan media atau wadah komunikasi dalam rangka diseminasi dan pertukaran informasi dari para pelaku dibidang perbenihan nasional secara khusus dan di bidang pertanian umumnya.
- Memfasilitasi para peneliti, dosen dan mahasiswa untuk mempublikasikan karya ilmiahnya melalui presentasi oral dan poster.
- Melaksanakan Kongres Perhimpunan Agronomi Indonesia (PERAGI).
Keluaran
- Dapat dirumuskan tentang upaya mencapai kemandirian benih guna membangun kedaulatan pangan dan industri, yang terkait dengan: aspek pengembangan varietas unggul baru, perbaikan kualitas benih, aspek kepastian hukum dan berbagai kebijakan yang berpihak pada perkembangan industri perbenihan nasional yang sehat.
- Terkumpulnya berbagai publikasi yang mendukung tercapainya kemandirian benih dari berbagai perspektif bidang ilmu.
- Terlaksananya KongresPerhimpunanAgronomi Indonesia (PERAGI) untuk memilih kepengurusan baru.
Waktu dan Tempat Kegiatan
Kongres dan Seminar Nasional PERAGI 2016 ini akan diselenggarakan pada:
- Hari/ tanggal : Rabu/ 27 April 2016
- Tempat : IPB International Convention Center (IICC), Bogor.
Peserta
Peserta dalam kegiatan seminas ini adalah pihak-pihak yang dapat berkontribusi dalam upaya kemandirian benih untuk membangun kedaulatan pangan dan industri antara lain peneliti/ akademisi, praktisi, mahasiswa, dan masyarakat umum. Peserta seminar yang akan hadir diperkirakan berjumlah 200 orang.